Photo Jend. Golita Tabuni Sumber: https://images.app.goo.gl/gihL1Zu9zdw8oaSd6 |
Detik Free Media Papua-Mendapatkan arsip dan laporan untuk di Umumkan kepada Indonesia, West Papua serta Internsional untuk menyikapi Hak Kemerdekaan bagi Rakyat Papua Barat.
ULTIMATUM PERANG DI WEST PAPUA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJUANG KEMERDEKAAN SESUAI HUMANITER INTERNASIONAL
Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka KOMNAS TPNPB-OPM.
Orang Asli Papua sekalipun, Kami Sikat Jika jadi Mata-mata Indonesia.
Sesuai hukum perang Humaniter Internasional, bahwa Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka TPNPB-OM telah menyatakan pada :
PASAL 4:
TENTANG KETENTUAN PERANG
Ketentuan perang dalam Ultimatum ini, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tentukan pada Target:
1. Krisis Ekonomi
2. Krisis Pemerintahan
3. Akibatnya lahir krisis Kemanusiaan.
PASAL 5
LARANGAN
Ketentuan ini adalah wajib ditaati oleh setiap prajurit TPNPB Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, juga oleh Militer Indonesia dalam hal ini TNI/POLRI dan Warga sipil Papua dan non Papua didalam medan perang.
1. Setiap warga sipil, wajib dilindungi atau bagi yang bukan bersenjata dilarang tembak di medan perang kecuali intelejen.
2. Untuk menghindari terjadinya korban warga sipil, daerah yang
ditentukan sebagai medan perang setiap warga sipil dilarang melewati atau dilarang beraktifitas.
3. Setiap karyawan perusahaan sesudah pengumuman Ultimatum ini, yang masih melakukan aktifitas pekerjaan adalah dapat dinyatakan yang bersangkutan sebagai musuh atau mata-mata Intelejen.
4. Seorang Wartawan atau Jurnalis yang bertugas di medan perang,
melakukan peliputan dengan kartu tanda pengenal dan pakaian dari perusahaan media dan wajib dilindungi.
5. Seorang Palang Merah, LSM,birokrat dan Agamawan rohaniawan tidak dapat izin memasuki daerah perang, kecuali atas persetujuan
TPNPB, yang dimaksud ayat 5 pasal 3 TPNPB Izinkan Apabila dari selain Negara Indonesia.
6. Perlawanan di medan perang TPNPB menggunakan senjata modern otomat,
jenis laras panjang dan pendek serta alat perang budaya dll.
PASAL 6:
SASARAN PERANG
Sasaran dan target serangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah pada sasaran dan target
tertentu dalam “Perang Pembebasan Nasional”National Leberation War" untuk kemerdekaan bangsa Papua Barat.
maka pada pasal ini dapat ditentukan tentang sasaran dan target TPNPB dalam perang.
1. Militer Indonesia dalam hal ini:
a. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
b. Polisi Republik Indonesia (POLRI).
c. Anggota dari Badan Intelejen Negara (BIN)
2. Gedung-gedung Pemerintah Indonesia di Papua
3. Perusahaan milik asing dan pemerintah Indonesia di Papua diantaranya:
a. Pertambangan Emas
b. Gas Bumi/minyak
c. Loging Kayu
d. Kelapa Sawit
e. Gedung Bangunan mall, Pasar, Gedung bangunan Bank
g. Pekerja jalan trans, yang merupakan anggota TNI satuan Densipur.
h. Pesta Demokrasi Indonesia, Surat Kotak Suara (Pemilihan Umum)
4. Pejabat Birokrat Papua Pro Indonesia.
5. Pejabat Pemerintah orang bukan penduduk pribumi Papua.
PASAL 7:
TARGET
Pencarian target akan melalui sasaran Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tentukan pada pasal 5 dari peraturan ini. Maka target yang akan dapat mencapai adalah:
1. Intervensi Pasukan Perdamaian Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).
2. Provinsi Papua dan Papua Barat jadikan status tidak berpemerintahan
3. PT. Freeport Indonesia Tutup
4. Gas Minyak Bumi Sorong dan
5. LNG. BP. Bintuni Babo harus diTutup.
Panglima Tinggi TPNPB
Gend. Goliat Naaman TABUNI
Komandan Operasi Umum TPNPB
MayJend. Lekagak Telenggen
Catatan:
Hukum perang ini berlaku selama penjajahan masih ada di West Papua dan dengan demikian semua pihak harus menyikapi hal tersebut sesuai dengan keputusan pejuang kemerdekaan di West Papua.
Post A Comment:
0 comments:
Silahkan komentar yang terbaik dan anda akan mengetahui terkait Papua Barat.