Monetag

Navigation

4 Mahasiswa Indonesia Unkhair: Korban DO Dukung Papua Merdeka 01 Desember 2019, MA Cabut Tuntutan Do

4 Mahasiswa Indonesia
 Unkhair Kota Ternate
Di Do, Akibat aksi 01 Desember 2019


Detik Free Media West Papua- Kami merelease laporan oleh kuasa hukum dari ke-4 Mahasiswa Indonesia Unkhair Kota Ternate yang dukung Papua Merdeka, pada saat aksi demonstrasi 01 Desember 2019 dan Rektor menetapkan DO pada 12 Desember 2019 dan hasil dari gugatan oleh pihak hukum di Cabut SK DO oleh Makamah Agung pada 06 Agutus 2022.

Di bawa ini adalah releasenya:

MA Genapkan Kemenangan Empat Mahasiswa Korban DO Rektor Unkhair

Ambon, 8 Agustus 2022

Seluruh salinan putusan kasasi empat mahasiswa korban putus studi (drop out, DO) Rektor Universitas Khairun (Unkhair) telah diterima kuasa hukum mahasiswa. Putusan terakhir bernomor 1/K/TUN/2022 untuk perkara Arbi M Nur melawan Rektor Unkhair telah diterima Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li., C.L.A., dan pengacara lain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku, selaku kuasa hukum para mahasiswa, pada 6 Agustus 2022.

Seperti putusan kasasi tiga korban DO lainnya (Fahyudi Kabir, Ikra Alkatiri, dan Fahrul Ahmad Bone), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh gugatan Arbi yang diwakili kuasa hukum Al Walid cs. Gugatan tersebut ialah membatalkan dan mencabut Keputusan Rektor Unkhair, No. 1860/UN44/KP2019 tentang Pemberhentian (Putus Studi/Drop Out) sebagai Mahasiswa Unkhair atas nama Arbi M. Nur tanggal 12 Desember 2019.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Rektor Unkhair untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa. Putusan-putusan sebelumnya tentang perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga dibatalkan.

Putusan kasasi tersebut dihasilkan hakim-hakim agung MA melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022. Majelis hakim terdiri dari Hakim Agung Dr. Irfan Fachrudin, S.H. selaku ketua majelis, serta Hakim Agung Dr. H. Yosran S.H., M.Hum., dan Hakim Agung Is Sudaryono, S.H., M.H., selaku anggota.

Alasan yang dijadikan pertimbangan majelis hakim kasasi pun serupa dengan pertimbangan yang ada pada putusan kasasi tiga korban DO lainnya. Antara lain: korban DO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, unjuk rasa yang dilakukan Arbi dan kawan-kawan dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dengan demikian, putusan kasasi untuk kasus empat mahasiswa korban DO Rektor Unkhair menunjukkan bahwa aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang bersolidaritas atas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua tidak melanggar hukum dan dijamin oleh undang-undang. Hal ini mestinya menjadi tambahan semangat bagi gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat prodemokrasi untuk tidak surut dalam menyuarakan kebenaran dan menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan menuntut penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia rakyat Papua.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyatakan solidaritas dan dukungan kepada empat mahasiswa korban DO Rektor Unkhair. Kami berharap gerakan solidaritas dan demokrasi terus tumbuh mengingat masih banyak orang yang dikriminalisasi hanya karena menyuarakan permasalahan HAM di Indonesia secara umum dan di Papua secara khusus.

Panjang umur solidaritas!
Wujudkan demokrasi sejati!

Kontak:
Al Walid Muhamad, LBH Ansor Maluku, 082324666677
Datu Gozali, KN PEMBEBASAN, 0812 5645 2752

 

Share
Banner

Post A Comment:

0 comments:

Silahkan komentar yang terbaik dan anda akan mengetahui terkait Papua Barat.