Photo Keterangan Jean Urpon |
Detik Free Media West Papua - Mendapatkan Informasi mengenai pengganiayan terhadap Jein Urpon perempuan Papua umur (28) tahun, dianiaya oleh oknum Polisi Indonesia, keadaan itu dilakukan dalam keadaan miras hingga korban tewas. Lokasi di Iwur,Distrik Kalomdol,Kabupaten Pegunungan Bintang pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 22.30 Waktu Papua.
Kronologis kejadian, pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang.Telah terjadi tindak pidana yang mana pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Mabuk), dengan mengunakan kayu buah,dan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka memar sekujur tubuh dan luka robek pada kepala korban sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian.
Ada pun, indentitas korban dan pelaku:
A. Identitas Korban Meninggal
Nama : Jein Urpon
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Honorer
Agama : Kristen prostetan
Alamat : Jalan Iwur distrik Kalomdol Kab. Pegunungan Bintang.
B. Identitas Saksi:
1. Nama : Apnesia Urpon
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : IRT
Agama : Kristen
Alamat : Jalan Iwur distrik Kalomdol kab. Peg. Bintang:
2. Nama : Flora kalakmabin
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Honorer
Agama : Kristen
Alamat :Jalan Iwur distrik kalomdol Kab. Pegunungan Bintang.
C. Identitas Pelaku:
Nama : Brigpol Roi Kopong
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Polri
Agama : Kristen
Alamat : Jalan iwur distrik Kalomdol Kab. Peg. Bintang.
E. Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) Buah Parang
2. 4 (empat) buah kayu.
F. Langka-langkah Yang telah dilakukan:
1. Mendatangi TKP
2. Mengamankan Tersangka dan barang bukti
3. Melaporkan KA.
G. Rencana Tindak Lanjut:
1. Membuat Mindik
2. Memeriksa Saksi-saksi
3. Memeriksa tersangka
4. Membuat permintaan VER Korban
5. Melakukan Olah TKP
Post A Comment:
0 comments:
Silahkan komentar yang terbaik dan anda akan mengetahui terkait Papua Barat.