Persidangan Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion dan kedua kawannya .
KNPB Timika- Telah dilakukan Persidangan pelimpahan Berkas Atas Penangkapan Yanto Awerkion , Botak kogoya dan Meki Belau , pada Rabu , 14 Desember 2022 di Pengadilan Negri Klas II , Timika Papua .
Dalam surat dakwaan , Yanto Awerkion di tuduh dengan tuduhan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbefalingen STBL 1945 dan udang undang nomor 8 Tahun 1948 .
Saat itu Wakil Ketua KNPB wilayah timika Yanto Awerkion ditangkap oleh intelijen dan Tim nemangkawi atau Tim Damai cartenz di kediamannya pondok amor.
Sebelum persidangan Jaksa Penuntut Umum lambat memberi Surat Dakwaan kepada para terdakwa untuk
mempelajarinya maka Para terdakwa melalui Pengacara Hukum Mengajukan keberatan sehingga Sidang di tunda hingga 9 Januari 2023 .
Melihat kejangalan ini maka kami knpb Wilayah Timika menilai bahwa Kejaksaan sengaja memperlambat Surat Dakwaan guna memperberat para terdakwa di muka Persidangan .
Inilah dimana Rakyat Papua selalu berseru bahwa Hukum di Republik Indonesia ini tumpul keatas dan tajam kebawah .
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan maka kami menghimbaukan kepada seluruh Lapisan Non Papua dan Papua Bahwa demi kelancaran Persidangan ini maka kami sangat membutuhkan bantuan Doa dan tenaga .
Free Yanto
Free Botak
Free Meki
Free All Papuan Political Prisoners
Bebaskan Tanpa Syarat .
Post A Comment:
0 comments:
Silahkan komentar yang terbaik dan anda akan mengetahui terkait Papua Barat.