Photo sumber: sindonews |
Detik Free Media West Papua—Dalam berita yang disampaikan bahwa di Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mengesahkan undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua di antaranya adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dalam kerangka UU itu disahkan serta disahkan
dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16
Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
UU tersebut mengatur cakupan 3
provinsi baru Papua di antaranya adalah:
1.
Papua
Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
2. Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
3. Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Nduga
Ketiga UU juga mengatur perihal peresmian dan
pelantikan penjabat gubernur untuk menjalankan. Peresmian dan pelantikan
penjabat gubernur akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6
bulan sejak UU diundangkan serta disahkan. Itulah perjuangan yang di lakukan
oleh kolonial Indonesia dalam meletakan posisi Papua Barat dari kepentingan
kolonial Indonesia
Report Media
Post A Comment:
0 comments:
Silahkan komentar yang terbaik dan anda akan mengetahui terkait Papua Barat.